Kata mahrom yang dalm istilah bahasa Indonesia biasa kita dengar dengan sebutan muhrim adalah suatu ungkapan yang secara hukum syari'at Islam bermakna : orang yang haram dinikahi selamanya karena sebab nasab (hubungan darah), rodlo' (susuan), mushoharoh (mertua), tidak karena sebab dimuliakan atau sebab-sebab lain yang menghalangi yang suatu saat bisa hilang.
orang yang berstatus mahrom (laki-laki maupun wanita) memiliki hukum-hukum husus dalam hal tertemtu seperti : 1- sentuhan kulit antara mereka tidak membatalkan wudlu, 2- Aurat wanita dihadapan mahromnya adalah daerah antara pusar dan lutut, 3- wanita/pria boleh berdua ditempat yang sepi tidak ada orang lain (kholwah) dengan mahromnya karena aman dari dugaan terjadinya fitnah, 4- wanita boleh bepergian bila disertai mahrohnya (krn dalam Islam wanita tidak boleh bepergian jauh sendiri karn akan membahayakan dirinya kecuali ditemani suami/mahromnya).
sedangkan seseorang yang haram kita nikahi karena suatu hal tidak bisa kita istilahkan mahrom secara istilah syari'at (keterangan diatas) dan juga tidak memiliki hukum-hukum khusus yang saya sebutkan diatas, jadi hanya tidak boleh dinikahi selama perkara yang menjadi penghalang masih ada, dan jika penghalang itu sudah tidak ada maka boleh kita nikahi, diantara wanita2 yang tidak halal kita nikahi sementara waktu adalah : 1- Wanita yang telah ditalak tiga (ba'in kubro), 2- Wanita non muslim, 3- Wanita yang masih bersuami atau masih dalam masa iddah, 4- Wanita yang sedang ihrom (melaksanakan Haji / Umroh) 5- Wanita yang ingin/akan dijadikan istri ke-lima, 6- Saudara perempuan kandung istri.
Demikian dulu yang dapat saya sampaikan, mohon maaf bila ada kesalahn dan kekurangan, akan kita lanjutkan kembali di edisi berikutnya insya Alloh ................
Read more ...
orang yang berstatus mahrom (laki-laki maupun wanita) memiliki hukum-hukum husus dalam hal tertemtu seperti : 1- sentuhan kulit antara mereka tidak membatalkan wudlu, 2- Aurat wanita dihadapan mahromnya adalah daerah antara pusar dan lutut, 3- wanita/pria boleh berdua ditempat yang sepi tidak ada orang lain (kholwah) dengan mahromnya karena aman dari dugaan terjadinya fitnah, 4- wanita boleh bepergian bila disertai mahrohnya (krn dalam Islam wanita tidak boleh bepergian jauh sendiri karn akan membahayakan dirinya kecuali ditemani suami/mahromnya).
sedangkan seseorang yang haram kita nikahi karena suatu hal tidak bisa kita istilahkan mahrom secara istilah syari'at (keterangan diatas) dan juga tidak memiliki hukum-hukum khusus yang saya sebutkan diatas, jadi hanya tidak boleh dinikahi selama perkara yang menjadi penghalang masih ada, dan jika penghalang itu sudah tidak ada maka boleh kita nikahi, diantara wanita2 yang tidak halal kita nikahi sementara waktu adalah : 1- Wanita yang telah ditalak tiga (ba'in kubro), 2- Wanita non muslim, 3- Wanita yang masih bersuami atau masih dalam masa iddah, 4- Wanita yang sedang ihrom (melaksanakan Haji / Umroh) 5- Wanita yang ingin/akan dijadikan istri ke-lima, 6- Saudara perempuan kandung istri.
Demikian dulu yang dapat saya sampaikan, mohon maaf bila ada kesalahn dan kekurangan, akan kita lanjutkan kembali di edisi berikutnya insya Alloh ................