Bismillah......................
Banyak kita jumpai di masyarakat muslim acara-acara peringatan kematian seperti tiga hari, tujuh hari, 100 hari, seribu hari serta ulangtahun kematian yang biasa dikenal dengan sebutan Haul.
Kali ini kita akan membahas tentang peringatan haul yang sudah sangat populer dikalangan ummat muslim yang terkadang masih dipertanyakan tentang apasih Haul itu?, bagai mana hukumnya, prosesi apasaja yang biasa dilakukan didalamnya.
Kata Haul berasal dari bahasa arab yang berarti tahun, istilah Haul juga biasa berlaku dalam bab zakat (emas perak, hewan ternak, tanaman, perdagangan) sebagai syarat wajib mengeluarkan zakat seperti disebutkan oleh KH. M. Hanif Muslih Lc. dalam bukunya “peringatan Haul”, namun kata Haul dalam konteks pembahasan kita kali ini adalah sebuah ungkapan yang berarti ulang tahun kematian sesorang yang selalu diperingati pada setiap tahunnya.
Peringatan Haul ini dilaksanakan dengan berdasarkan hadits fi’ly Nabi Muhammad SAW.
عن الواقدى قال : كان النبى يزور شهدآء أحد فى كل حول واذا بلغ رفع صوته فيقول : سلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار . ثم أبو بكر يفعل مثل ذلك ثم عمر ثم عثمان . رواه البيهقى .
Artinya :Al Waqidi berkata : Nabi Muhammad SAW. selalu mengunjungi / berziarah ke makam Syuhada’ perang Uhud, setelah beliau sampai beliau mengeraskan suara seraya berdo’a “keselamatan bagimu (wahai ahli uhud) dengan kesabaran – kesabaran yang telah kalian perbuat,inilah (surge) sebaik – baik tempat kembali. (kemudian)Sayyidina Abu Bakar pun melakukannya setiap tahun, (begitu juga) Sayyidina Umar dan Utsman” (HR. Imam Bukhori).
Dapat dipahami dari hadits tersebut, bahwa mengadakan peringatan Haul hukumnya sunnah karena mengikuti sunnah Nabi, dan pada dasarnya peringatan Haul adalah mendoakan mayyit pada setiap ulang tahun kematiannya.
Dalam prakteknya pelaksanaan Haul di Indonesia ini sangat beragam, sebagai penerjemahan dan pengembangan dari istilah “ mendo’akan mayyit ” ada yang mengisi peringatan Haul dengan mengadakan Istima’ul Qur’an 30 juz yang dibacakan oleh para huffadz ( orang yang hafal Al Qur’an ) dan disimak oleh para sami’in, ada yang menggelar majlis dzikir seprti tahlil dan atau dzikir-dzikir yang lain serta memberikan shodaqoh dalam acara – acara tersebut yang bertujuan menghadiyahkan (memberikan) pahalanya untuk si mayyit. Masalah sampai atau tidaknya pahala ibadah kepada mayyit, terlepas dari perbedaan pendapat ulama’ tentang hal tersebut, Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shohih Muslim hal.90 juz 1 menjelaskan bahwa sebagian Ashhab Imam Syafi’I menyatakan bahwa “pahala membaca Al Qur’an bisa sampai kepada mayyit” bahkan menurut segolongan dari Ulama’ menyatakan bahwa “pahala semua ibadah baik sholat, puasa, membaca Al Qur’an dan ibadah-ibadah yang lain, pahalanya bisa sampai kepada mayyit”.
Berikut sebagian hadits yang menerangkan bahwa pahala ibadah yang di hadiyahkan kepada mayyit bisa sampai kepada mayyit ;
صحيح البخاري - (ج 5 / ص 187(
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Artinya : Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA. ada seorang laki – laki bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. “sesungguhny a Ibu saya telah wafat, dan saya yakin jika beliau masih hidup beliau akan bersedekah, apakah bila saya bersedekah atasnama Ibu saya pahalanya bisa sampai kepadanya”, Nabi menjawab “bisa sampai”.
(HR. Imam Bukhori)
عمدة القاري شرح صحيح البخاري - (4 / 497)
عن أبي بكر الصديق رضي الله تعالى عنه قال رسول الله من زار قبر والدية أو أحدهما فقرأ عنده أو عندهما يس غفر له
Artinya : Diriwayatkan dari Shohabat Abu Bakar, Rosululloh SAW. bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya kemudian membacakan surat Yasin di sana, maka diampunilah dosa – dosanya”.
(HR. Imam Bukhori)
Sekian yang bisa saya sampaikan, sampai jumpa di edisi selanjutnya, semoga berman faat.